TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH/TUNTUTAN PERBENDAHARAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN

Dengan Hormat,
Sebagaimana dimaklumi bahwa penyelesaian kerugian negara/daerah telah
disebutkan dalamPerundang-   undangan, antar lain pada:
  1.Bab IX UU No. 17 Th. 2004 tentang Keuangan Negara,
  2.Bab XI UU No. 1 Th. 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta pada
 3.Bab V UU No. 15 Th. 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  Sebagai pelaksanaannya telah dibentuk Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara PenyelesaianGantiKerugian Negara terhadap Bendahara yang didasarkan pada pasal 22 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 yang berbunyi: “tatacara penyelesaian   negara/daerah bendahara ditetapkan BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah”. Selain itu, pada pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan”.
 Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, beberapa pihak dimungkinkan untuk dimintakan pertanggungjawabannya terkait dengan kerugian negara/daerah yang diakibatkan dari pelaksanaan kewenangan yang dijalankan. Untuk itu perlu pemahaman yang mendalam tentang mekanisme pengelolaan keuangan agar dalam menjalankan kewenangan tidak mengakibatkan dampak kerugian daerah dan implikasi hukum yang mungkin ditimbulkan. Di sisi lain pihak-pihak terkait seringkali tidak memahami bagaimana mekanisme penyelesaian kerugian daerah tersebut.
   Guna lebih memahami substansi kebijakan dan peraturan terkait Tuntutan Ganti Rugi/Tuntutan Perbendaharaan maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengundang Bapak/Ibu Disekretariat Daerah Dan SKPD untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema :

“TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH/TUNTUTAN PERBENDAHARAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN”  

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 26 – 29 Sept 2020

Hotel Oasis Amir,

Jl. Senen Raya Blok A

Jakarta

Angkatan II

Sabtu - Selasa, 03 – 06 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 10 – 13 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 17 – 20 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 24 – 27 Okt 2020

Hotel 88,

Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Angkatan III

Sabtu - Selasa, 07 – 10 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 14 – 17 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 21 – 24 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 28 Nov – 01 Des 2020

Hotel Ibis Senen

Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Angkatan IV

Sabtu - Selasa, 05 – 08 Des 2020

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Des 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Des 2020

Hotel Ibis Style Gajah Mada

Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.5-7

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharen) Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia  Sdr : H. Abdul Rahman, SE, M.Si di Nomor HP : 0811-18-33-557 / 0813-861-78-720. 
          Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami dari Keluarga Besar LK3P mengucapkan terima kasih.

0 komentar:

Post a Comment