PEDOMAN PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN TATA CARA MENGHINDARI TEMUAN BPK MENUJU PENGELOLAAN KEUANGAN WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) PADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

Kepada Yth :
Kepala Inspektorat Prov/Kab/Kota Se Indonesia
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa korupsi tidak hanya dilakukan pada pelaksanaan Anggaran, tetapi telah di mulai saat perencanaan kerja dan penganggaran. Oleh karna pemerintah Daerah harus menjadi barisan yang terdepan untuk menciptakan pengelolaan keuangan Daerah yang tansfaran dan akuntabel untuk mewujudkan  pengelolaan Keuangan yang baik atau good governance. Dan disamping itu pemerintah telah menerbitkan Permendagri No. 04 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, hal ini penting karena Reviu Laporan Keuangan merupakan suatu proses menelaah laporan keuangan ke dalam komponen-komponennya. Penelaahan mendalam terhadap masing-masing komponen dan hubungan diantara komponen-komponen tersebut akan menghasilkan pemahaman menyeluruh atas laporan keuangan itu sendiri. Hal ini juga merupakan bagian dari koreksi atas laporan keuangan terhadap temuan-temuan yang mungkin terjadi dalam laporan keuangan oleh BPK maupun BPKP. Dengan Analisis Laporan Keuangan ini diharapkan akan tersaji suatu Laporan Keuangan yang bersih, akuntable dan transparan sehingga dapat terhindar dari berbagai masalah yang mungkin timbul dari Laporan Keuangan, seperti dugaan korupsi maupun kesalahan proses akuntansi dalam menyusun laporan keuangan dan temuan BPK yang tidak Wajar.
      Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk memberikan pengetahuan atas keterbatasan Satuan Kerja Perangkat Daerah, agar tercipta Tata Kelola Keuangan yang Baik maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri  akan mengadakan Bimtek Nasional 4 Hari dengan Tema :

” PEDOMAN PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN TATA CARA MENGHINDARI TEMUAN BPK MENUJU PENGELOLAAN KEUANGAN WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) PADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ”

Dengan Jadwal Pelaksanaan Sebagai Berikut :

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 26 – 29 Sept 2020

Hotel Oasis Amir,

Jl. Senen Raya Blok A

Jakarta

Angkatan II

Sabtu - Selasa, 03 – 06 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 10 – 13 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 17 – 20 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 24 – 27 Okt 2020

Hotel 88,

Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Angkatan III

Sabtu - Selasa, 07 – 10 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 14 – 17 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 21 – 24 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 28 Nov – 01 Des 2020

Hotel Ibis Senen

Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Angkatan IV

Sabtu - Selasa, 05 – 08 Des 2020

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Des 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Des 2020

Hotel Ibis Style Gajah Mada

Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.5-7

Jakarta

Biaya penyelenggaraan Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu  Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi,Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia   Sdr : H. Abdul Rahman, SE, M.Si  di Nomor Hp : 0811-1833-557 / 0813-861-78-720.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.
 Konfirmasi Pendaftaran Kami Terima Paling Lambat 3 Hari Sebelum Hari H (Acara)

0 komentar:

Post a Comment