SOSIALISASI PERMENDAGERI NO. 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota SE-Indonesia
Cq : Bagian Kesra
Beserta Staf Sekretariat Daerah  
Di,
       Tempat
                                                                                           
Dengan Hormat,

Sebagaimana di ketahui kita ketahui secara bersama-sama pemerintah telah mengeluarkan PERMENDAGERI No.14 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Bantuan hibah dan ban­tuan sosial (bansos) adalah dua buah rekening belanja Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup krusial karena banyak yang membu­tuhkannya. Banyak kepen­tingan yang perlu diakomodir, baik kepentingan kesejah­teraan masyarakat maupun kepen­tingan politik dalam arti luas. Belanja  hibah,  berupa uang atau barang dapat di­berikan kepada pemerintah (instansi vertikal di daerah) atau pemda lainnya, perusahaan daerah, ma­syarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemda, atau menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda dalam urusan wajib dan urusan pilihan.
Sangatlah Penting bagi Aparatur Pemerintah Daerah di berikan Pembekalan dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan penafsiran di dalam pemberian dana hibah dan bansos dan Untuk mengantisiapasi lebih lanjut penyimpangan penggunaan APBD yang bisa berakibat temuan BPK dan berlawanan dengan tujuan pemerintahan yaitu good governance
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP) bersama para Pakar dan Narasumber  yang berkompoten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :

SOSIALISASI PERMENDAGERI NO. 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG  BERSUMBER DARI APBD “

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Senin – Kamis, 07 – 10 S Sept 2020

Senin – Kamis, 14 – 17 Sept 2020

Senin – Kamis, 21 – 24 Sept 2020

Senin – Kamis, 28 Sept – 01 Okt 2020

Hotel Grand Cempaka

Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat

Angkatan II

Senin – Kamis, 05 – 08 Okt 2020

Senin – Kamis, 12 – 15 Okt 2020

Senin – Kamis, 19 – 22 Okt 2020

Senin – Kamis, 26 – 29 Okt 2020

Hotel 88,

Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Angkatan III

Senin – Kamis, 02 – 05 Nov 2020

Senin – Kamis, 09 – 12 Nov 2020

Senin – Kamis, 16 – 19 Nov 2020

Senin – Kamis, 23 – 26 Nov 2020

Hotel Arcadia,

Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta

Angkatan IV

Senin – Kamis, 07 – 10 Des 2020

Senin – Kamis, 14 – 17 Des 2020

Senin – Kamis, 21 – 24 Des 2020

Hotel Cordela Senen

Jl. Kramat Raya No. 102

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi H. Abdul Rahman, di Nomor Hp : 0813-861-78-720 / 0811-1833-557.
       Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.

0 komentar:

Post a Comment