ANGKATAN | HARI, TANGGAL | TEMPAT |
Angkatan I | Senin – Kamis, 07 – 10 S Sept 2020 Senin – Kamis, 14 – 17 Sept 2020 Senin – Kamis, 21 – 24 Sept 2020 Senin – Kamis, 28 Sept – 01 Okt 2020 | Hotel Grand Cempaka Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat |
Angkatan II | Senin – Kamis, 05 – 08 Okt 2020 Senin – Kamis, 12 – 15 Okt 2020 Senin – Kamis, 19 – 22 Okt 2020 Senin – Kamis, 26 – 29 Okt 2020 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta |
Angkatan III | Senin – Kamis, 02 – 05 Nov 2020 Senin – Kamis, 09 – 12 Nov 2020 Senin – Kamis, 16 – 19 Nov 2020 Senin – Kamis, 23 – 26 Nov 2020 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta |
Angkatan IV | Senin – Kamis, 07 – 10 Des 2020 Senin – Kamis, 14 – 17 Des 2020 Senin – Kamis, 21 – 24 Des 2020 | Hotel Cordela Senen Jl. Kramat Raya No. 102 Jakarta |
Home »
KEUANGAN
» SOSIALISASI PERMENDAGERI NO. 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
SOSIALISASI PERMENDAGERI NO. 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota SE-Indonesia
Cq : Bagian Kesra
Beserta Staf Sekretariat Daerah
Di,
Tempat
Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui kita ketahui secara bersama-sama pemerintah telah mengeluarkan PERMENDAGERI No.14 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) adalah dua buah rekening belanja Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup krusial karena banyak yang membutuhkannya. Banyak kepentingan yang perlu diakomodir, baik kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik dalam arti luas. Belanja hibah, berupa uang atau barang dapat diberikan kepada pemerintah (instansi vertikal di daerah) atau pemda lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemda, atau menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda dalam urusan wajib dan urusan pilihan.
Sangatlah Penting bagi Aparatur Pemerintah Daerah di berikan Pembekalan dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan penafsiran di dalam pemberian dana hibah dan bansos dan Untuk mengantisiapasi lebih lanjut penyimpangan penggunaan APBD yang bisa berakibat temuan BPK dan berlawanan dengan tujuan pemerintahan yaitu good governance
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompoten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
” SOSIALISASI PERMENDAGERI NO. 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD “
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi H. Abdul Rahman, di Nomor Hp : 0813-861-78-720 / 0811-1833-557.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment