SOSIALISASI PERMEDES PDTT NO. 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017 YANG DI LENGKAPI DENGAN PERMENKEU No.48/PMK.07/2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN,PENYALURAN,PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Cq : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)
-  Para Kepala Desa dan Perangkat Desa
-   Kepala BPD
Di,
 Tempat           
                                                                                     
Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui kita ketahui secara bersama-sama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dan di samping itu dalam surat KPK bertanggal 31 Agustus 2016 yang ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia. Dana Desa harus dapat dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan. Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari
         Sangatlah Penting bagi Para Kepala Desa dan Perangkat Desa di berikan Pembekalan dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan pengelolaan dan Penggunaan Keuangan Dana Desa yang berakibat temuan BPK dan berlawanan dengan tujuan pemerintahan yaitu good village Governance.
          Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP) bersama para Pakar dan Narasumber  yang berkompoten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :

SOSIALISASI PERMEDES PDTT NO. 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017 YANG DI LENGKAPI DENGAN PERMENKEU No.48/PMK.07/2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA  “

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :  

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 26 – 29 Sept 2020

Hotel Oasis Amir,

Jl. Senen Raya Blok A

Jakarta

Angkatan II

Sabtu - Selasa, 03 – 06 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 10 – 13 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 17 – 20 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 24 – 27 Okt 2020

Hotel 88,

Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Angkatan III

Sabtu - Selasa, 07 – 10 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 14 – 17 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 21 – 24 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 28 Nov – 01 Des 2020

Hotel Ibis Senen

Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Angkatan IV

Sabtu - Selasa, 05 – 08 Des 2020

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Des 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Des 2020

Hotel Ibis Style Gajah Mada

Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.5-7

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu  Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi,Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia Bpk H. Abdul Rahman di Nomor HP : 0811-1833-557

Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.

0 komentar:

Post a Comment