ANGKATAN | HARI, TANGGAL | TEMPAT |
Angkatan I | Senin – Kamis, 07 – 10 S Sept 2020 Senin – Kamis, 14 – 17 Sept 2020 Senin – Kamis, 21 – 24 Sept 2020 Senin – Kamis, 28 Sept – 01 Okt 2020 | Hotel Grand Cempaka Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat |
Angkatan II | Senin – Kamis, 05 – 08 Okt 2020 Senin – Kamis, 12 – 15 Okt 2020 Senin – Kamis, 19 – 22 Okt 2020 Senin – Kamis, 26 – 29 Okt 2020 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta |
Angkatan III | Senin – Kamis, 02 – 05 Nov 2020 Senin – Kamis, 09 – 12 Nov 2020 Senin – Kamis, 16 – 19 Nov 2020 Senin – Kamis, 23 – 26 Nov 2020 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta |
Angkatan IV | Senin – Kamis, 07 – 10 Des 2020 Senin – Kamis, 14 – 17 Des 2020 Senin – Kamis, 21 – 24 Des 2020 | Hotel Cordela Senen Jl. Kramat Raya No. 102 Jakarta |
Home »
PERPAJAKAN
» KEDUDUKAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ( BPHTB ) SERTA MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
KEDUDUKAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ( BPHTB ) SERTA MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Kepada Yth :
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota
Beserta Staf
Di, -
Tempat
Dengan Hormat
Untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan serta pelayanan kepada wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Dan disamping itu, dengan terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah mengenai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan undang-Undang mengenai Pajak dan Retribusi Daerah serta pengelolaan keuangan retribusi PBB , diperlukan suatu pemahaman yang baik oleh Aparatur pemerintah daerah sehingga terwujud Pemerintahan Good Governance.
Sehubungan dengan hal yang diatas maka kami dari PUSAT KAJIAN DALAM NEGERI DAN ILMU PEMERINTAHAN (PUSKDAGRI&IP),akan mengadakan Bimtek 4 hari dengan Tema :
”KEDUDUKAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ( BPHTB ) SERTA MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH ”
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharen) Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami mengucapkan terima kasih.
Konfirmasi Pendaftaran Kami Terima Paling Lambat 3 Hari Sebelum Hari H (Acara)
0 komentar:
Post a Comment