Kepada Yth:
Sekretaris Daerah Prov / Kab / Kota Se- Indonesia
Cq:
1. Kepala DPMPD
2. Kepala DPPKAD
3. Kepala Inspektorat
4. Bagian Tata Pemerintahan Setda
5. Para Camat, Sekcam dan Bendahara Barang
6. Para Kepala Desa dan Perangkat Desa
7. Para Manajer Barang (Bendahara Barang)
Di, -
tempat
Dengan Hormat,
Kekayaan desa merupakan salah satu asset dari desa, yang harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya, rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, evaluasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa secara baik dan berdasarkan Permendagri No. 01 Tahun 2016 Tentan Asset Desa. Dan did alam kenyataan menunjukan bahwa pengelolaan kekayaan desa pada khususnya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan .
Dan di samping itu Pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius ketika muncul aturan tentang pengadaan. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa, sehingga dikhawatrikan akan banyak terjerat kasus hukum. Oleh karna itu Pemerintah telah mengeluarkan Perka LKPP N o . 13 tahun 2013 dan Perubahannya perka No. 22 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Baran / Jasa di Desa, dimana mengatur bahwa tata cara pengadaan barang / jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati / walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP tersebut .
Sehubungan dengan hal Semua diatas, maka kami dari Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (Puskdagri & IP ) mengundang Bapak / Ibu Untuk mengikuti Bi mtek Nasional 4 hari dengan Tema :
" IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 01 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA DAN PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG / JASA DI DESA BERDASARKAN PERKA LKPP NO.13 TAHUN 2013 DI DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK (GOOD VILLAGE GOVERNANCE) "
Dengan Jadwal Pelaksanaan Sebagai Berikut:
| HARI, TANGGAL | TEMPAT |
Angkatan I | Rabu -Sabtu, 09 – 12 Sept 2020 Rabu -Sabtu, 16 – 19 Sept 2020 Rabu -Sabtu, 23 – 26 Sept 2020 | Hotel Ibis Senen Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat |
Angkatan II | Rabu -Sabtu, 07 – 10 Okt 2020 Rabu -Sabtu, 14 – 17 Okt 2020 Rabu -Sabtu, 21 – 24 Okt 2020 Rabu -Sabtu, 28 – 31 Okt 2020 | Hotel Amaris Thamrin, Jakarta |
Angkatan III | Rabu -Sabtu, 04 – 07 Nov 2020 Rabu -Sabtu, 11 – 14 Nov 2020 Rabu -Sabtu, 18 – 21 Nov 2020 Rabu -Sabtu, 25 – 28 Nov 2020 | Hotel Marc, Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta |
Angkatan IV | Rabu -Sabtu, 02 – 05 Des 2020 Rabu -Sabtu, 09 – 12 Des 2020 Rabu -Sabtu, 16 – 19 Des 2020 Rabu -Sabtu, 23 – 26 Des 2020 | Hotel Sparks Mangga Besar Jl. Raya Mangga Besar No. 42 Jakarta |
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD / APBN masing - masing peserta sebesar @ Rp 4. 500.000, - (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin Sharen) , Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Bpk: H. Abdul Rahman, Nomor Hp: 0811-1833-557 / 0813-861-78-720.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment