PEDOMAN PELAKSANAAN KONTRAK DAN TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK, HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA DAN PENGGUNA JASA DALAM PELAKSANAAN KONTRAK DAN PEMUTUSAN KONTRAK SERTA ASPEK HUKUMNYA

Kepada Yth :
Kepala Dinas PU Provinsi/Kabupaten/Kota Se – Indonesia
Kepala BAPPEDA
Kepala ULP
Pimpinan/Direksi Perusahaan BUMN/BUMD/SWASTA

Di,-
       Tempat 
Dengan hormat,
       Mengacu pada Perubahan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang telah disempurnakan melalui Perpres No. 04 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang  telah beberapa kali disempurnakan, maka setelah penetapan pemenang tender, proses selanjutnya adalah penandatanganan kontrak. Untuk memberikan pemahaman serta cara pandang yang sama (persepsi), sehingga Dinas-dinas PU di Propinsi dan Kabupaten/Kota agar dapat menyusun dokumen kontrak secara benar, tepat dan cepat serta tidak melanggar peraturan. Disamping itu, dokumen kontrak merupakan dokumen hukum tertinggi yang merupakan kesepakatan antara pejabat pengadaan dengan perusahaan penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
       Untuk dapat mencapai pengelolaan tersebut diperlukan kemampuan teknis yang memadai dalam meningkatkan pemahaman serta pengetahuan tentang ketentuan kontrak serta aspek hukumnya,mulai dari sejak hitungan klaim konstruksi, sampai dengan  pengajuan klaim, serta Pemutusan kontrak. Sehubungan dengan hal tersebut "Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSDAKRI&IP)“ bersama dengan Narasumber dari LKPP telah memfasilitasi Bimbingan Teknis selama 4 hari, denganTema:


“ PEDOMAN PELAKSANAAN KONTRAK DAN TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK, HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA DAN PENGGUNA JASA DALAM PELAKSANAAN KONTRAK DAN PEMUTUSAN KONTRAK SERTA ASPEK HUKUMNYA ”

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Rabu -Sabtu, 09 – 12 Sept 2020

Rabu -Sabtu, 16 – 19 Sept 2020

Rabu -Sabtu, 23 – 26 Sept 2020

Hotel Ibis Senen

Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Angkatan II

Rabu -Sabtu, 07 – 10 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 14 – 17 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 21 – 24 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 28 – 31 Okt 2020

Hotel Amaris Thamrin,

Jakarta

Angkatan III

Rabu -Sabtu, 04 – 07 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 11 – 14 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 18 – 21 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 25 – 28 Nov 2020

Hotel Marc,

Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta

Angkatan IV

Rabu -Sabtu, 02 – 05 Des 2020

Rabu -Sabtu, 09 – 12 Des 2020

Rabu -Sabtu, 16 – 19 Des 2020

Rabu -Sabtu, 23 – 26 Des 2020

Hotel Sparks Mangga Besar

Jl. Raya Mangga Besar No. 42

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman, SE,  Nomor HP : 0811-1833-557.

Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.
Konfirmasi Pendaftaran Kami Terima Paling Lambat 3 Hari Sebelum Hari H (Acara)

0 komentar:

Post a Comment