BIMTEK STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN BAGI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN PERMENKES NO.43 TAHUN 2016 DAN STRATEGI PENCAPAIAN INDIKATOR SPM PADA RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS

Kepada Yth : 
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Se- Indonesia 
Kepala RSUD/RSU 
Kepala Puskesmas 
 Di, 
 Tempat 
 Dengan Hormat,
Untuk komitmen membangun dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang lebih baik, Pemerintah baru saja mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Standar ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di masing-masing daerah kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan secara nasional, serentak, dan menyeluruh, bahwa masyarakat Indonesia akan mendapatkan pelayanan bidang kesehatan yang sama, sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.  Dalam implementasinya, SPM bidang kesehatan ini disusun agar dapat memfasilitasi pemerintah daerah untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan sebagai instrumen masyarakat untuk mengontrol kinerja pemerintah di bidang pelayanan kesehatan.
         Dan disamping itu Untuk Pencapaian penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah dengan baik tidaklah mudah, Oleh karna itu di perlukan suatu strategi dan sinergitas di dalam pencapaian indikator SPM tersebut.
          Sehubungan dengan hal  di atas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP) bersama para Pakar dan Narasumber  yang berkompoten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :

BIMTEK STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN BAGI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA  BERDASARKAN PERMENKES NO.43 TAHUN 2016 DAN STRATEGI PENCAPAIAN INDIKATOR SPM PADA RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 26 – 29 Sept 2020

Hotel Oasis Amir,

Jl. Senen Raya Blok A

Jakarta

Angkatan II

Sabtu - Selasa, 03 – 06 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 10 – 13 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 17 – 20 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 24 – 27 Okt 2020

Hotel 88,

Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Angkatan III

Sabtu - Selasa, 07 – 10 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 14 – 17 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 21 – 24 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 28 Nov – 01 Des 2020

Hotel Ibis Senen

Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Angkatan IV

Sabtu - Selasa, 05 – 08 Des 2020

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Des 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Des 2020

Hotel Ibis Style Gajah Mada

Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.5-7

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi H. Abdul Rahman, di Nomor Hp : 0813-861-78-720 / 0811-1833-557.
          Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.

0 komentar:

Post a Comment