OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI DPRD DALAM PELAKSANAAN MEKANISME LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) KDH DAN IMPLEMENTASI UU. NO. 22 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH GUBERNUR, BUPATI, WALIKOTA DAN UU. NO. 06 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Kepada Yang Terhormat
-  Pimpinan dan Anggota  DPRD Kabupaten / Kota
-  Sekretaris DPRD Kabupaten / Kota
-  Beserta Staf Sekretariat Dewan 
Di -
Tempat 


Dengan Hormat,
      Sesuai ketentuan peraturan perundangan yang telah ditetapkan dan berlaku secara universal, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah membentuk PP No. 03 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dan disamping itu pemerintah juga telah pengeluarkan UU. No.22 tahun 2014 serta PERPU UU. No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati, Walikota.
      Sehubungan dengan hal diatas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bermaksud mengundang Pimpinan dan Anggota selaku penyelenggara dan di dukung oleh narasumber yang berkompoten dibidangnya, akan melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema : 

Optimalisasi Peran Dan Fungsi  DPRD Dalam Pelaksanaan Mekanisme Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) KDH dan Implementasi UU. No. 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati, Walikota dan UU. No. 06 tahun 2014 Tentang Desa

Ada pun akan diselenggarakan pada:

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 26 – 29 Sept 2020

Hotel Oasis Amir,

Jl. Senen Raya Blok A

Jakarta

Angkatan II

Sabtu - Selasa, 03 – 06 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 10 – 13 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 17 – 20 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 24 – 27 Okt 2020

Hotel 88,

Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Angkatan III

Sabtu - Selasa, 07 – 10 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 14 – 17 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 21 – 24 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 28 Nov – 01 Des 2020

Hotel Ibis Senen

Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Angkatan IV

Sabtu - Selasa, 05 – 08 Des 2020

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Des 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Des 2020

Hotel Ibis Style Gajah Mada

Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.5-7

Jakarta

        Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu )  kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break,Kunker, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman, SE, M.Si  Nomor HP : 0811-1833-557.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.