TATA CARA PERHITUNGAN BIAYA IURAN, KLAIM DAN PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PP NO 70 TAHUN 2015

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota Se-Indonesia
Cq : Bagian Kepegawaian Setda
        Kepala Badan Kepegawain Daerah
        Bagian Kepegawaian DPPKAD
        Bagian Kepagawaian Bappeda
        Bagian Kepegawaian Inspektorat
        SKPD Terkait
Di, -
       Tempat 
Dengan Hormat,
Sebagaimana diketehui bersama bahwa pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat   kerja    berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Program perlindungan yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM (Jaminan Kematian) yang meliputi kepesertaan, manfaat, dan Iuran. Peserta JKK dan JKM terdiri atas Calon PNS, PNS, dan PPPK yang mana kepesertaan untuk Peserta dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan.
Sehubungan dengan semua hal diatas ,maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), Mengundang Bapak/ibu di Sekretariat Daerah Dan SKPD terkait, untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema :

TATA CARA PERHITUNGAN BIAYA IURAN,KLAIM DAN PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PP NO.70 TAHUN 2015 “
    
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 26 – 29 Sept 2020

Hotel Oasis Amir,

Jl. Senen Raya Blok A

Jakarta

Angkatan II

Sabtu - Selasa, 03 – 06 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 10 – 13 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 17 – 20 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 24 – 27 Okt 2020

Hotel 88,

Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Angkatan III

Sabtu - Selasa, 07 – 10 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 14 – 17 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 21 – 24 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 28 Nov – 01 Des 2020

Hotel Ibis Senen

Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Angkatan IV

Sabtu - Selasa, 05 – 08 Des 2020

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Des 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Des 2020

Hotel Ibis Style Gajah Mada

Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.5-7

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu  Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi,Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia Bpk H. Abdul Rahman di Nomor HP : 0811-1833-557
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.

0 komentar:

Post a Comment