BIMTEK IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH (PP) No. 17 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) BERDASARKAN PERMENPAN & RB No. 03 TAHUN 2020

Kepada Yth :

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kab/Kota Se-Indonesia

Cq : Kabag, Kasubbag, Kabid, Kasubbid

Dan Beserta Staf

Di,-

       Tempat                                                           

          Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020. PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diundangkan pada tanggal 28 Februari 2020 di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bertujuan untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

        Dan disamping itu pemerintah juga mengeluarkan PERMENPAN & RB No. 03 Tahun 2020. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

        Sehubungan dengan diatas, untuk memberikan Pemahaman yang baik Para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Provinsi/Kabupaten/Kota maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri RI, dan Kemenpan & RB akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :

 BIMTEK IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH (PP) No. 17 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) BERDASARKAN PERMENPAN & RB  No. 03 TAHUN 2020 “

Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017.dan berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompeten,  kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

 

Angkatan    I    : Hari/Tanggal : Senin – Kamis,07 – 10 Sep 2020

Tempat              : Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya, Jakarta Pusat

 

Angkatan    II   : Hari/Tanggal : Senin – Kamis,14 – 17 Sep 2020

Tempat             : Hotel 88,  Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

 

Angkatan  III  : Hari/Tanggal : Senin – Kamis,21 – 24 Sep 2020

Tempat          : Hotel Arcadia by Horison,Jl.,Pangeran Jayakarta, Jakarta

 

Angkatan    IV : Hari/Tanggal : Senin 28 Sep - Kamis,01 Oct 2020

Tempat            : Hotel Ibis Senen,  Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat

 

Angkatan   V : Hari/Tanggal : Senin–Kamis,05–08 Oct  2020

Tempat          : Hotel Golden Boutique, Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat

 

Angkatan  VI : Hari/Tanggal : Senin–Kamis,12–15 Oct 2020

Tempat            : Hotel Sparks,  Jl. Mangga Besar, Jakarta

 

        Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut  sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar Dua orang (Twin Shareen), Konsumsi, Meeting (Copee Break) dan seminar Kit.  Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  Sdr H. Abdul Rahman No. HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720.

         Kegiatan Tersebut bersifat Tentatif dan bisa di jadwal ulang karna Adanya Pencegahan CORONA – 19,  Dari Pemerintah Pusat – Daerah

         Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPAN & RB No. 01 TAHUN 2020 TENTANG ANALISIS JABATAN (ANJAB) DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK)

Kepada Yth :

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kab/Kota Se-Indonesia

Cq : Kabag, Kasubbag, Kabid, Kasubbid

Dan Beserta Staf

Di,-

       Tempat           

   Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.

          Dalam menentukan penyusunan Anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun AnJab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan.

        Sehubungan dengan diatas, untuk memberikan Pemahaman yang baik Para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Provinsi/Kabupaten/Kota maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri RI, dan Kemenpan & RB akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :

 

” BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPAN & RB No. 01 TAHUN 2020 TENTANG ANALISIS JABATAN (ANJAB) DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) “

 

 Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017.dan berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompeten,  kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

 

Angkatan   I   : Hari/Tanggal : Rabu – Sabtu,02 – 05 Sep 2020

Tempat            : Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya, Jakarta Pusat

 

Angkatan   II : Hari/Tanggal : Rabu – Sabtu,09– 12 Sep 2020

Tempat           : Hotel 88,  Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

 

Angkatan  III :Hari/Tanggal : Rabu– Sabtu,16-19 Sep 2020

Tempat           : Hotel Arcadia by Horison ,Jl.,Pangeran Jayakarta, Jakarta

 

Angkatan   IV : Hari/Tanggal : Rabu – Sabtu,23 – 26 Sep 2020

Tempat            : Hotel Ibis Senen,  Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat

 

Angkatan V     : Hari/Tanggal :Rabu,30 Sep- Rabu,03 Oct 2020

Tempat            : Hotel Golden Boutique,  Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat

 

Angkatan  VI   :Hari/Tanggal:Rabu – Sabtu, 08 – 11 Oct 2020

Tempat             : Hotel Sparks,  Jl. Mangga Besar, Jakarta

 

        Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut  sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar Dua orang (Twin Shareen), Konsumsi, Meeting (Copee Break) dan seminar Kit.  Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  Sdr H. Abdul Rahman No. HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720.

         Kegiatan Tersebut bersifat Tentatif dan bisa di jadwal ulang karna Adanya Pencegahan CORONA – 19,  Dari Pemerintah Pusat – Daerah

         Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.

BIMTEK KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 90 TAHUN 2019 DAN IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 70 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH


Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Provinsi/Kanupaten/Kota Se_Indonesia
Para Kepala Dinas/Badan/OPD
Beserta Staf
Di,
       Tempat
                                                                                         
Dengan Hormat,
          Sebagaiman di ketahui bersama bahwa pemerintah mengeluarkan PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.
           Dan di samping itu pemerintah juga telah mengeluarkan PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Imformasi Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas  maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu  untuk mengikuti kegiatan  Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema :

BIMTEK KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 90 TAHUN 2019 DAN IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 70 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH  

 

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Rabu -Sabtu, 09 – 12 Sept 2020

Rabu -Sabtu, 16 – 19 Sept 2020

Rabu -Sabtu, 23 – 26 Sept 2020

Hotel Ibis Senen

Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Angkatan II

Rabu -Sabtu, 07 – 10 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 14 – 17 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 21 – 24 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 28 – 31 Okt 2020

Hotel Amaris Thamrin,

Jakarta

Angkatan III

Rabu -Sabtu, 04 – 07 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 11 – 14 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 18 – 21 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 25 – 28 Nov 2020

Hotel Marc,

Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta

Angkatan IV

Rabu -Sabtu, 02 – 05 Des 2020

Rabu -Sabtu, 09 – 12 Des 2020

Rabu -Sabtu, 16 – 19 Des 2020

Rabu -Sabtu, 23 – 26 Des 2020

Hotel Sparks Mangga Besar

Jl. Raya Mangga Besar No. 42

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut  sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar Dua orang (Twin Shareen), Konsumsi, Meeting (Coffee Break) dan seminar Kit.  Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  Sdr : Abdul Rahman, di No  HP : 0811-1833-557 .

          Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.

IMPLEMENTASI STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL BERDASARKAN PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 DAN MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2019

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se Indonesia
Cq : Para Kepala OPD/Badan/Dinas
- Bagian Keuangan
- Bendahara 
- Beserta Staf pada OPDTerkait
Di,-              
       Tempat    

DenganHormat,
     Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Presiden mengeluarkan Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regionl. Peraturan Presiden ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masingmasing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional dalam Peraturan Presiden ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
      Dan disamping itu pemerintah juga telah mengeluarkan PERPRES No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri RI No.029/D.IV/II/2017, di dukung oleh Narasumber yang berkompoten dan berpengalaman di bidangnya, mengundang Bapak/Ibu Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti  Bimbingan Teknis dengan Tema :

“ IMPLEMENTASI STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL BERDASARKAN PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 DAN MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2019 ”

 Adapun Tempat Pelaksanaan dan Jadwal kegiatan sebagai berikut :

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 26 – 29 Sept 2020

Hotel Oasis Amir,

Jl. Senen Raya Blok A

Jakarta

Angkatan II

Sabtu - Selasa, 03 – 06 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 10 – 13 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 17 – 20 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 24 – 27 Okt 2020

Hotel 88,

Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Angkatan III

Sabtu - Selasa, 07 – 10 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 14 – 17 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 21 – 24 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 28 Nov – 01 Des 2020

Hotel Ibis Senen

Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Angkatan IV

Sabtu - Selasa, 05 – 08 Des 2020

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Des 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Des 2020

Hotel Ibis Style Gajah Mada

Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.5-7

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Bpk. H. Abdul Rahman, SE, M.Si, dengan Nomor HP : 0811-1833-557/ 0813-861-78-720.