PEDOMAN PENYUSUNAN RPJMdes, APBDes, DAN METODE AKUNTANSI KEUANGAN DESA DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UU NO. 06 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Kepada Yth  : 
Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota Se- Indonesia 
Cq :1. Asisten  I Bidang Pemerintah 
Kabag Pemerintahan 
Para Camat dan Sekcam  
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa   
Para Kepala Desa dan Perangkat Desa 
Kepala BPD
    Di,-
    Tempat
    Dengan Hormat, 
    Sebagaimana di ketahui bersama bahwa pada tanggal 15 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Dalam konsideran UU tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kemudian bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.Dan selanjutnya di keluarkan lagi 2 Peraturan Pemerintah yaitu PP. No. 43 dan PP.60 Tahun 2014 tentang Desa,dan 4 permendagri yaitu Permendagri No.111,112,113,114 tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan dari UU. No. 06 Tahun 2014 tentang Desa.Oleh karna itu untuk meningkatkan Tupoksi bagi Aparatur Pemerintah Daerah yaitu Camat di dalam memfasilitasi pemerintahan desa di perlukan suatu Pemahan yang Baik dan sinergi di dalam pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, di dalam mendukung terciptannya Tata Kelola Pemerintahan Good Governance. Sehubungan dengan hal tersebut, kami PUSKDAGRI & IP ( Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan ) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kemendagri RI, dan PMD, akan mengadakan Bimtek Nasional dengan Tema:

    ” PEDOMAN PENYUSUNAN RPJMdes, APBDes,  DAN METODE AKUNTANSI KEUANGAN DESA DANPELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UU NO. 06 TAHUN 2014 TENTANG DESA”

    Dengan Jadwal Pelaksanaan Sebagai Berikut : 

    ANGKATAN

    HARI, TANGGAL

    TEMPAT

    Angkatan I

    Kamis - Minggu, 10 – 13 Sept 2020

    Kamis - Minggu, 17 – 20 Sept 2020

    Kamis - Minggu, 24 – 27 Sept 2020

    Hotel 88,

    Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

    Angkatan II

    Kamis - Minggu, 01 – 04 Okt 2020

    Kamis - Minggu, 08 – 11 Okt 2020

    Kamis - Minggu, 15 – 18 Okt 2020

    Kamis - Minggu, 22 – 25 Okt 2020

    Kamis - Minggu, 29 Okt – 01 Nov 2020

    Hotel Arcadia,

    Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta

    Angkatan III

    Kamis - Minggu, 05 – 08 Nov 2020

    Kamis - Minggu, 12 – 15 Nov 2020

    Kamis – Minggu, 19 – 22 Nov 2020

    Kamis – Minggu, 26 – 29 Nov 2020

    Hotel Cavinton,

    Jl. Letjen Suprapto No. 1, Yogyakarta

    Angkatan IV

    Kamis - Minggu, 03 – 06 Des 2020

    Kamis - Minggu, 10 – 13 Des 2020

    Kamis – Minggu, 17 – 20 Des 2020

    Kamis – Minggu, 24 – 27 Des 2020

    Hotel Rivoli Senen

    Jl. Kramat Raya No. 41

    Jakarta

    Biaya penyelenggaraan Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar
    @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut  sudah termasuk akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break. Panitia Menyediakan  Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia Sdr : H. Abdul Rahman, di Nomor Hp : 0811-1833-557 / 0813-861-78-720
    .
    Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.

    Konfirmasi Pendaftaran Kami Terima Paling Lambat 3 Hari Sebelum Hari H (Acara)

    0 komentar:

    Post a Comment