SOSIALISASI UU. NO. 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA SERTA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH/WKDH TAHUN 2017

Kepada Yth :
Ketua DPRD Prov/Kab/Kota Se-Indonesia
Cq; Setwan
Beserta Staf Sekretariat Dewan
Di,- 
Tempat  

Dengan Hormat,
Pemerintah pada tanggal 1 Juli 2016 telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waikota Menjadi Undang-Undang. Dan UU No.10 Tahun 2016 pelaksanaannya terdekat digunakan pada Pilkada 2017. Meski pemungutan suara Pilkada 2017 pada tahun 2017, tahapannya sudah berlangsung di 2016.
         Dan tidak dapat di pungkiri bahwa Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil kepala Daerah, menyisakan berbagai  persoalan – persoalan Hasil Pemilukada KDH/WKDH di dalam pesta Demokrasi, dan ujungnya adalah sengketa Pilkada.

      sehubungan dengan hal Semua diatas ,maka kami dari Forum Kajian Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah (FKIP-OTDA)akan mengadakan Bimtek Nasional 4 hari dengan Tema :

” SOSIALISASI UU. NO. 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA SERTA PENYELESEIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM KEPALADAERAH/WKDH TAHUN 2017 

Forum Kajian Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah (FKIP-OTDA), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Kesbangpol Kemendageri dengan Nomor  Registerasi : 030/D.IV.1/II/2016. Dan berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompeten dibidangnya,  kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Kamis - Minggu, 10 – 13 Sept 2020

Kamis - Minggu, 17 – 20 Sept 2020

Kamis - Minggu, 24 – 27 Sept 2020

Hotel 88,

Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Angkatan II

Kamis - Minggu, 01 – 04 Okt 2020

Kamis - Minggu, 08 – 11 Okt 2020

Kamis - Minggu, 15 – 18 Okt 2020

Kamis - Minggu, 22 – 25 Okt 2020

Kamis - Minggu, 29 Okt – 01 Nov 2020

Hotel Arcadia,

Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta

Angkatan III

Kamis - Minggu, 05 – 08 Nov 2020

Kamis - Minggu, 12 – 15 Nov 2020

Kamis – Minggu, 19 – 22 Nov 2020

Kamis – Minggu, 26 – 29 Nov 2020

Hotel Cavinton,

Jl. Letjen Suprapto No. 1, Yogyakarta

Angkatan IV

Kamis - Minggu, 03 – 06 Des 2020

Kamis - Minggu, 10 – 13 Des 2020

Kamis – Minggu, 17 – 20 Des 2020

Kamis – Minggu, 24 – 27 Des 2020

Hotel Rivoli Senen

Jl. Kramat Raya No. 41

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia sdr H. Abdul Rahman, SE, M.Si di Nomor Hp : 0813-861-78-720 / 0811-18-33-557.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.

PEDOMAN PENYUSUNAN DAN SINKRONISASI RPJPD, RPJMD, RENSTRA SKPD DAN RPKD TERHADAP PENCAPAIAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)

Kepada Yth :
Kepala Bappeda Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Di,-
Tempat 

Dengan Hormat,
Pembangunan daerah merupakan bagian integral dan merupakan penjabaran dari pembangunan nasional dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan yang disesuaikan dengan potensi, aspirasi, dan permasalahan pembangunan di daerah. Dan Pemerintah daerah yang mempunyai Tugas Untuk  menjalakan Sistim pemerintahan di Daerah yang kuat, Berwibawa dan dapat membuat  kebijakan yang cepat dan tepat didalam membangun percepatan pembangunan Daerahnya dan peningkatan pendapatan masyarakat pada khususnya  sehingga tercipta pemerataan pembangunan. Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus mendesain Strategi dan arah kebijakan RPJM Daerah serta Sinkronisasi Penyusunan RPJPD, RPJMD,Renstra SKPD dan RKPD.
Dan di samping itu untuk mengukur keberhasilan tercapainya Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada setiap SKPD, maka di perlukan Lakip dan Sakip sebagai Barometer, Oleh Karna itu Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami dari Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (Puskdagri&IP)mengundang Bpk/Ibu untuk mengikuti Bimbingan Teknis, 4  hari dengan Tema :

“ PEDOMAN PENYUSUNAN DAN SINKRONISASI RPJPD, RPJMD, RENSTRA SKPD DAN RPKD TERHADAP PENCAPAIAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) 

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Senin – Kamis, 07 – 10 S Sept 2020

Senin – Kamis, 14 – 17 Sept 2020

Senin – Kamis, 21 – 24 Sept 2020

Senin – Kamis, 28 Sept – 01 Okt 2020

Hotel Grand Cempaka

Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat

Angkatan II

Senin – Kamis, 05 – 08 Okt 2020

Senin – Kamis, 12 – 15 Okt 2020

Senin – Kamis, 19 – 22 Okt 2020

Senin – Kamis, 26 – 29 Okt 2020

Hotel 88,

Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Angkatan III

Senin – Kamis, 02 – 05 Nov 2020

Senin – Kamis, 09 – 12 Nov 2020

Senin – Kamis, 16 – 19 Nov 2020

Senin – Kamis, 23 – 26 Nov 2020

Hotel Arcadia,

Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta

Angkatan IV

Senin – Kamis, 07 – 10 Des 2020

Senin – Kamis, 14 – 17 Des 2020

Senin – Kamis, 21 – 24 Des 2020

Hotel Cordela Senen

Jl. Kramat Raya No. 102

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Bpk : H. Abdul Rahman,  Nomor HP : 0811-1833-557.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.

BIMTEK MEKANISME PENDATAAN DAN PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN (PBB-P2)

Kepada Yth :
Kepala DPPKAD Kabupaten/Kota Se-Indonesia
Di,-
Tempat 

Dengan Hormat,
      Pengesahan Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 2009, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  yang disingkat menjadi UU PDRD ini sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah yang selama ini dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan suatu daerah, terlebih pada daerah-daerah “penghasil” yang mempunyai potensi Sumber Daya Alam yang melimpah. Untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan serta pelayanan kepada wajib pajak,  Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
        Dan disamping itu, dengan terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah mengenai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan undang-Undang mengenai Pajak dan Retribusi Daerah serta pengelolaan keuangan retribusi PBB , diperlukan suatu pemahaman yang baik oleh DISPENDA dan Pemerintahan Daerah  guna mempercepat peningkatan PAD.
           Sehubungan dengan hal yang diatas  maka kami dari Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP), akan mengadakan Bimtek 4 hari dengan Tema :
                                                                                            
” BIMTEK MEKANISME PENDATAAN DAN PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN (PBB-P2) 

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

 

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Rabu -Sabtu, 09 – 12 Sept 2020

Rabu -Sabtu, 16 – 19 Sept 2020

Rabu -Sabtu, 23 – 26 Sept 2020

Hotel Ibis Senen

Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Angkatan II

Rabu -Sabtu, 07 – 10 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 14 – 17 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 21 – 24 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 28 – 31 Okt 2020

Hotel Amaris Thamrin,

Jakarta

Angkatan III

Rabu -Sabtu, 04 – 07 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 11 – 14 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 18 – 21 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 25 – 28 Nov 2020

Hotel Marc,

Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta

Angkatan IV

Rabu -Sabtu, 02 – 05 Des 2020

Rabu -Sabtu, 09 – 12 Des 2020

Rabu -Sabtu, 16 – 19 Des 2020

Rabu -Sabtu, 23 – 26 Des 2020

Hotel Sparks Mangga Besar

Jl. Raya Mangga Besar No. 42

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman, SE,  Nomor HP : 0811-1833-557.
        Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.

STRATEGI MERUMUSKAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS), KERANGKA ACUAN KERJA (KAK), MONITORING DAN EVALUASI ( MONEV )


Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Kab/Kota Se- Indonesia
Cq : - ULP dan LPSE
-   Pengelola Pengadaan (PA/KPA, Pejabat pengadaan
-  Dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah )
Beserta Staf
Di,-
   Tempat   
                                                                                        
Dengan Hormat
Dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan program dan pengembangan, tuntutan kualitas dan kuantitas mutu program merupakan keharusan karena penyelenggaraan pelaksanaan program dan pengembangan yang bermutu merupakan bagian dari akuntabilitas. Akuntabilitas menggunakan prinsip-prinsip yang tidak memberi peluang untuk merubah konsep dan implementasi perencanaan, baik perubahan terhadap program, besaran dana pelaksanaan maupun sasaran. Akuntabilitas mampu membatasi ruang gerak terjadinya perubahan dan pengulangan serta revisi perencanaan.
              Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) Merupakan Dokumen Perencanaan adalah bagian dari RUP yang dapat dijadikan panduan dalam pelaksanaan kegiatan di suatu SKPD, agar tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan yang lain ( Rencana Kerja Dan Program Kerja SKPD ) dapat tercapai. Disamping itu  dalam Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012, penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah komponen yang sangat penting pada proses pengadaan barang jasa. HPS yang tidak disusun dengan baik akan berakibat pada kelanjutan proses pengadaan barang jasa.
                Guna lebih memahami substansi hal tersebut diatas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP), mengundang Bapak/Ibu disekretariat Daerah Dan SKPD untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema :

“ STRATEGI MERUMUSKAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS), KERANGKA ACUAN KERJA (KAK),MONITORING DAN EVALUASI ( MONEV ) ”

       Kegiatan ini akan dilaksanakan pada : 

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 26 – 29 Sept 2020

Hotel Oasis Amir,

Jl. Senen Raya Blok A

Jakarta

Angkatan II

Sabtu - Selasa, 03 – 06 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 10 – 13 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 17 – 20 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 24 – 27 Okt 2020

Hotel 88,

Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Angkatan III

Sabtu - Selasa, 07 – 10 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 14 – 17 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 21 – 24 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 28 Nov – 01 Des 2020

Hotel Ibis Senen

Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Angkatan IV

Sabtu - Selasa, 05 – 08 Des 2020

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Des 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Des 2020

Hotel Ibis Style Gajah Mada

Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.5-7

Jakarta

       Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia Bpk. H. Abdul Rahman, SE, M.Si, di Nomor Hp : 0811-18-33-557.
          Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.

JADWAL BIMBINGAN TEKHNIS ,SOSIALISASI DAN UJIAN NASIONAL SERTIFIKASI AHLI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SESUAI PERPRES 54 DAN SELURUH PERUBAHANNYA (PERPRES 54/2010, 35/2011, 70/2012, 172/2014 DAN NO. 4 TAHUN 2015 )

Perihal  :Undangan Mengikuti  Bimbingan Teknis,Sosialisasi dan Ujian Nasional Sertifikasi Ahli  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sesuai PERPRES 54 dan Seluruh Perubahannya (Perpres 54/2010, 35/2011, 70/2012, 172/2014 dan No. 4 tahun 2015 )


Kepada Yth,
Pengelola Pengadaan (PA/KPA, Pejabat Pengadaan dan
Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Di -
Tempat

Dengan Hormat,

Kami dari Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI & IP) Dalam Rangka menyelenggarakan Bimbingan Teknis serta Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres 54/2010 beserta perubahannya. Untuk itu kami bermaksud mengundang Bapak/Ibu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggota/Panitia Pengadaan dan Pejabat / Karyawan Lainnya yang belum memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengikuti Bimbingan Teknis serta Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar sesuai Perpres 54/2010 berikut perubahannya, menggunakan Media Komputer Daring (Online); sesuai dengan Perka LKPP No. 9 Tahun 2014 Bab. VI pasal 19 berlaku mulai Tahun 2016 di seluruh Indonesia.

Dengan menggunakan metode pengajaran yang sistimatis, didukung narasumber  profesional serta berpengalaman dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan  barang/jasa pemerintah, diharapkan peserta dapat memahami isi serta pelaksanaan Perpres 54/2010 berikut Perubahannya, sehingga menghasilkan tingkat kelulusan cukup tinggi.  Adapun  Tempat Pelaksanaan dan Jadwal kegiatan untuk Semester Kedua sebagai berikut :


Tanggal, 24 - 28 September 2020
Tanggal, 15 - 19 Oktober 2020
Tanggal, 19 - 24 November 2020
Tanggal, 10 - 14 Desember 2020
 
Tempat : HOTEL LOSARI ROXY, JL. Hasyim Azhari No. 41 Jakarta Pusat

Adapun biaya kontribusi untuk setiap peserta :

a.    Rp.  4.700.000,- ( empat juta tujuh ratus ribu rupiah), penginapan (twin sharing) 5 Hai 4 Malam, cek in satu hari sebelum tanggal pelaksanaan & cek out  setelah pelaksanaan (ujian)

b.   Rp. 3.500.000,-(Tiga juta lima  ratus ribu rupiah) Biaya Bimtek + Ujian tanpa penginapan

c.    Biaya Sosialisasi Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta rupiah ) tanpa penginapan

d.    Biaya Ujian Saja Rp. 1.500.000,- (Satu juta Lima Ratus Ribu rupiah)

Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatian dan kesediaannya mengirimkan peserta; sebelumnya  kami ucapkan terima kasih.


Info Pendaftaran : H. Abdul Rahman, SE, M.Si  Hp. 0811 1833 557 / 081386178720.

FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA BIMBINGAN TEKNIS, TRY OUT DAN UJIAN SERTIFIKAT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Nama Lengkap + Gelar              
:
Tempat /Tanggal Lahir                
:
NIP.                                             
:
NO KTP                                       
:
Instansi / SKPD                           
:
Jabatan
:
No. Tlp. / Fax
:
Alamat Kantor  & Email                       
:
Tanggal Yang Diikuti                 
: