ANGKATAN | HARI, TANGGAL | TEMPAT |
Angkatan I | Senin – Kamis, 07 – 10 S Sept 2020 Senin – Kamis, 14 – 17 Sept 2020 Senin – Kamis, 21 – 24 Sept 2020 Senin – Kamis, 28 Sept – 01 Okt 2020 | Hotel Grand Cempaka Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat |
Angkatan II | Senin – Kamis, 05 – 08 Okt 2020 Senin – Kamis, 12 – 15 Okt 2020 Senin – Kamis, 19 – 22 Okt 2020 Senin – Kamis, 26 – 29 Okt 2020 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta |
Angkatan III | Senin – Kamis, 02 – 05 Nov 2020 Senin – Kamis, 09 – 12 Nov 2020 Senin – Kamis, 16 – 19 Nov 2020 Senin – Kamis, 23 – 26 Nov 2020 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta |
Angkatan IV | Senin – Kamis, 07 – 10 Des 2020 Senin – Kamis, 14 – 17 Des 2020 Senin – Kamis, 21 – 24 Des 2020 | Hotel Cordela Senen Jl. Kramat Raya No. 102 Jakarta |
Home »
PEMERINTAHAN
» IMPLIKASI PP NO.18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DAN IMPLEMENTASI UU NO.23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLIKASI PP NO.18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DAN IMPLEMENTASI UU NO.23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Indonesia
Cq : Para Kepala Dinas SKPD
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Maka saat ini daerah mengalami implikasi dalam segala bidang, salah satunya adalah pelayanan terhadap masyarakat. Peraturan Perundang-undangan tersebut, saat ini belum memiliki regulasi teknis sehingga mempengaruhi sistem, tata kelola dan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan tersebut meliputi urusan pendidikan, urusan perikanan dan kelautan, urusan ESDM dan urusan kehutanan, sehingga berdampak terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan urusan tersebut.
Sehubungan dengan hal di atas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompoten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
” IMPLIKASI PP NO.18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DAN IMPLEMENTASI UU NO.23 TAHUN 2014TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH “
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Bpk. H. Abdul Rahman, SE, M.Si, dengan Nomor HP : 0811-1833-557/ 0813-861-78-720.
0 komentar:
Post a Comment