ANGKATAN | HARI, TANGGAL | TEMPAT |
Angkatan I | Sabtu - Selasa, 12 – 15 Sept 2020 Sabtu - Selasa, 19 – 22 Sept 2020 Sabtu - Selasa, 26 – 29 Sept 2020 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A Jakarta |
Angkatan II | Sabtu - Selasa, 03 – 06 Okt 2020 Sabtu - Selasa, 10 – 13 Okt 2020 Sabtu - Selasa, 17 – 20 Okt 2020 Sabtu - Selasa, 24 – 27 Okt 2020 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta |
Angkatan III | Sabtu - Selasa, 07 – 10 Nov 2020 Sabtu - Selasa, 14 – 17 Nov 2020 Sabtu - Selasa, 21 – 24 Nov 2020 Sabtu - Selasa, 28 Nov – 01 Des 2020 | Hotel Ibis Senen Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat |
Angkatan IV | Sabtu - Selasa, 05 – 08 Des 2020 Sabtu - Selasa, 12 – 15 Des 2020 Sabtu - Selasa, 19 – 22 Des 2020 | Hotel Ibis Style Gajah Mada Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.5-7 Jakarta |
Home »
DPRD DAN SETWAN
» SOSIALISASI PERMENDAGRI NO.06 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGANPARTAI POLITIK
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO.06 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGANPARTAI POLITIK
Kepada Yth :
Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Indonesia
Beserta Anggota DPRD
Di,-
Tempat
Dengan Hormat
Dalam rangka untuk memperkuat sistem dan kapasitas kelembagaan partai politik serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik, beberapa ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan sehingga Kementerian Dalam Negeri Menerbitkan Permendagri No. 06 Tahun 2017.
untuk meningkatkan pemahaman Para Legislatif dan pemerintah daerah serta para stakeholder terkait Permendagri No. 06 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol tentang Regulasi Baru tersebut, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber Berkompeten di bidangnya, akan mengadakan Bimtek Nasional, 4 Hari dengan Tema :
“ SOSIALISASI PERMENDAGRI NO.06TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK "
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Kesbangpol Kemendageri dengan Nomor Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan berusaha menghadirkan Narasumber yang berkompeten dibidangnya, kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharen) Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman, SE, M.Si, di Nomor Hp : 0811-1833-557 / 0813-861-78-720.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment