ANGKATAN | HARI, TANGGAL | TEMPAT |
Angkatan I | Senin – Kamis, 07 – 10 S Sept 2020 Senin – Kamis, 14 – 17 Sept 2020 Senin – Kamis, 21 – 24 Sept 2020 Senin – Kamis, 28 Sept – 01 Okt 2020 | Hotel Grand Cempaka Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat |
Angkatan II | Senin – Kamis, 05 – 08 Okt 2020 Senin – Kamis, 12 – 15 Okt 2020 Senin – Kamis, 19 – 22 Okt 2020 Senin – Kamis, 26 – 29 Okt 2020 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta |
Angkatan III | Senin – Kamis, 02 – 05 Nov 2020 Senin – Kamis, 09 – 12 Nov 2020 Senin – Kamis, 16 – 19 Nov 2020 Senin – Kamis, 23 – 26 Nov 2020 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta |
Angkatan IV | Senin – Kamis, 07 – 10 Des 2020 Senin – Kamis, 14 – 17 Des 2020 Senin – Kamis, 21 – 24 Des 2020 | Hotel Cordela Senen Jl. Kramat Raya No. 102 Jakarta |
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA YANG DILENGKAPI DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DAN AUDIT PEMERIKSAAN BPK TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Provinsi,Kabupaten,Kota SE- Indonesia
- Asisten I Bidang pemerintahan
- Bagian Pemerintahan
- DPMPD
- Para kepala Desa
- Para Camat
- Bendahara
Di,-
Tempat
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa pada tanggal 15 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan selanjutnya di keluarkan lagi 2 Peraturan Pemerintah yaitu PP. No. 43 dan PP.60 Tahun 2014 tentang Desa,dan 4 permendagri yaitu Permendagri No. 111,112, 113, 114 tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan dari UU. No. 06 Tahun 2014 tentang Desa. Dan salah satu hal yang sangat krusial dan rawan terjadi masalah di daerah karena keterbatasan SDM yaitu Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa berdasarkan Permendagri No.113 tahun 2014.Untuk membantu Aparatur Pemerintah Daerah di dalam Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa Berdasarkan permendagri No. 113 tahun 2014 serta Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, serta Audit dari pemeriksaan BPK di perlukan suatu pemahaman, wawasan dan pengetahuan kepada Aparatur Desa terhadap pengelolaan keuangan Desa secara transparan dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP),bersama para Pakar dan Narasumber akan mengadakan Bimtek Nasional, 4 Hari dengan Tema :
“ PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA YANG DILENGKAPI DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DAN AUDIT PEMERIKSAAN BPK TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ”
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman, di Nomor Hp : 0813-861-78-720 / 0811-1833-557.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.
PENGELOLAAN ASET/BARANG MILIK DAERAH SESUAI PP 27 TAHUN 2014 DAN PENILAIAN ASET/BARANG MILIK DAERAH SERTA IMPLEMENTASI AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL SESUAI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan telah terbitnya kebijakan baru di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yaitu berdasarkan PP Nomor 27 tahun 2014 dan penyempurnaannya serta keputusan terkait lainnya di bidang pengelolaan barang milik daerah (aset daerah) menjelaskan bahwa Pengelolaan barang milik daerah harus dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah. Disamping itu Sejalan dengan kebijakan di bidang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, diharapkan tercapainya pengeloaan keuangan yang lebih efektif dan transparan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk memberikan pengetahuan atas keterbatasan Satuan Kerja Perangkat Daerah, agar tercipta Tata Kelola Aset yang Baik maka kami, Sehubungan dengan semua hal tersebut diatas maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan Dan Kebijakan Pemerintah ( LK3P ) akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari 3 Malam dengan Tema :
"PENGELOLAAN ASET/BARANG MILIK DAERAH SESUAI PP 27 TAHUN 2014 DAN PENILAIAN ASET/BARANG MILIK DAERAH SERTA IMPLEMENTASI AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL SESUAI PERMENDAGRI 64 TAHUNN 2013 "
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
| HARI, TANGGAL | TEMPAT |
Angkatan I | Rabu -Sabtu, 09 – 12 Sept 2020 Rabu -Sabtu, 16 – 19 Sept 2020 Rabu -Sabtu, 23 – 26 Sept 2020 | Hotel Ibis Senen Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat |
Angkatan II | Rabu -Sabtu, 07 – 10 Okt 2020 Rabu -Sabtu, 14 – 17 Okt 2020 Rabu -Sabtu, 21 – 24 Okt 2020 Rabu -Sabtu, 28 – 31 Okt 2020 | Hotel Amaris Thamrin, Jakarta |
Angkatan III | Rabu -Sabtu, 04 – 07 Nov 2020 Rabu -Sabtu, 11 – 14 Nov 2020 Rabu -Sabtu, 18 – 21 Nov 2020 Rabu -Sabtu, 25 – 28 Nov 2020 | Hotel Marc, Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta |
Angkatan IV | Rabu -Sabtu, 02 – 05 Des 2020 Rabu -Sabtu, 09 – 12 Des 2020 Rabu -Sabtu, 16 – 19 Des 2020 Rabu -Sabtu, 23 – 26 Des 2020 | Hotel Sparks Mangga Besar Jl. Raya Mangga Besar No. 42 Jakarta |
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi,Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : Abdul Rahman, SE, M.Si, di Nomor Hp : 0811-1833-557 / 0813-861-78-720.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.