PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA YANG DILENGKAPI DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DAN AUDIT PEMERIKSAAN BPK TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Provinsi,Kabupaten,Kota SE- Indonesia
- Asisten I Bidang pemerintahan
-  Bagian Pemerintahan
-  DPMPD
-  Para kepala Desa
-  Para Camat
-  Bendahara
Di,-
    Tempat  
                 
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa pada tanggal 15 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Dan selanjutnya di keluarkan lagi 2 Peraturan Pemerintah yaitu PP. No. 43 dan PP.60 Tahun 2014 tentang Desa,dan 4 permendagri yaitu Permendagri No. 111,112, 113, 114 tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan dari UU. No. 06 Tahun 2014 tentang Desa. Dan salah satu hal yang sangat krusial dan rawan terjadi masalah di daerah  karena keterbatasan SDM yaitu Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa berdasarkan Permendagri No.113 tahun 2014.Untuk membantu Aparatur Pemerintah Daerah di dalam Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa Berdasarkan permendagri No. 113 tahun 2014 serta Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, serta Audit dari pemeriksaan BPK di perlukan  suatu pemahaman, wawasan dan pengetahuan kepada Aparatur Desa terhadap pengelolaan keuangan Desa secara transparan dan akuntabel.
             Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP),bersama para Pakar dan Narasumber akan mengadakan Bimtek Nasional, 4 Hari dengan Tema :

  “ PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA YANG DILENGKAPI DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DAN AUDIT PEMERIKSAAN BPK TERHADAP  PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ”

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Senin – Kamis, 07 – 10 S Sept 2020

Senin – Kamis, 14 – 17 Sept 2020

Senin – Kamis, 21 – 24 Sept 2020

Senin – Kamis, 28 Sept – 01 Okt 2020

Hotel Grand Cempaka

Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat

Angkatan II

Senin – Kamis, 05 – 08 Okt 2020

Senin – Kamis, 12 – 15 Okt 2020

Senin – Kamis, 19 – 22 Okt 2020

Senin – Kamis, 26 – 29 Okt 2020

Hotel 88,

Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Angkatan III

Senin – Kamis, 02 – 05 Nov 2020

Senin – Kamis, 09 – 12 Nov 2020

Senin – Kamis, 16 – 19 Nov 2020

Senin – Kamis, 23 – 26 Nov 2020

Hotel Arcadia,

Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta

Angkatan IV

Senin – Kamis, 07 – 10 Des 2020

Senin – Kamis, 14 – 17 Des 2020

Senin – Kamis, 21 – 24 Des 2020

Hotel Cordela Senen

Jl. Kramat Raya No. 102

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia Sdr : H. Abdul Rahman,  di Nomor Hp : 0813-861-78-720 / 0811-1833-557.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.

PENGELOLAAN ASET/BARANG MILIK DAERAH SESUAI PP 27 TAHUN 2014 DAN PENILAIAN ASET/BARANG MILIK DAERAH SERTA IMPLEMENTASI AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL SESUAI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013

Dengan Hormat,


Sehubungan dengan telah terbitnya kebijakan baru di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yaitu berdasarkan PP Nomor 27 tahun 2014 dan  penyempurnaannya serta keputusan terkait lainnya di bidang pengelolaan barang milik daerah (aset daerah) menjelaskan bahwa Pengelolaan barang milik daerah harus dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah. Disamping itu Sejalan dengan kebijakan di bidang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah yaitu berdasarkan Peraturan Menteri  Dalam Negeri  Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, diharapkan tercapainya pengeloaan keuangan yang lebih efektif dan transparan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk memberikan pengetahuan atas keterbatasan Satuan Kerja Perangkat Daerah, agar tercipta Tata Kelola Aset yang Baik maka kami, Sehubungan dengan semua hal tersebut diatas maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan Dan Kebijakan Pemerintah ( LK3P )  akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari 3 Malam dengan Tema :

"PENGELOLAAN  ASET/BARANG  MILIK  DAERAH  SESUAI  PP  27  TAHUN  2014  DAN PENILAIAN  ASET/BARANG  MILIK  DAERAH SERTA IMPLEMENTASI   AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL  SESUAI PERMENDAGRI 64 TAHUNN 2013 "

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

 

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Rabu -Sabtu, 09 – 12 Sept 2020

Rabu -Sabtu, 16 – 19 Sept 2020

Rabu -Sabtu, 23 – 26 Sept 2020

Hotel Ibis Senen

Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Angkatan II

Rabu -Sabtu, 07 – 10 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 14 – 17 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 21 – 24 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 28 – 31 Okt 2020

Hotel Amaris Thamrin,

Jakarta

Angkatan III

Rabu -Sabtu, 04 – 07 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 11 – 14 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 18 – 21 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 25 – 28 Nov 2020

Hotel Marc,

Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta

Angkatan IV

Rabu -Sabtu, 02 – 05 Des 2020

Rabu -Sabtu, 09 – 12 Des 2020

Rabu -Sabtu, 16 – 19 Des 2020

Rabu -Sabtu, 23 – 26 Des 2020

Hotel Sparks Mangga Besar

Jl. Raya Mangga Besar No. 42

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi,Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia Sdr : Abdul Rahman, SE, M.Si,  di Nomor Hp : 0811-1833-557 / 0813-861-78-720.


 Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.