BIMTEK PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 123 TAHUN 2018

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota Se-Indonesia
Cq : Bagian Kesra
Beserta Staf
Di,-
       Tempat

Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada 27 Desember 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial ( BANSOS ) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) melalui Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 telah memberikan tolak ukur yang  jelas dan kriteria minimal dalam penganggaran dan pemberian hibah. penggunaan dana hibah dan bantuan sosial keagamaan kepada masyarakat. Hal ini penting dilakukan sebab, agar dalam perjalannnya penyaluran dua jenis dana itu bisa tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk itu para Pejabat instansi Pemerintah Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota maupun lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) haruslah memiliki pengetahuan (Knowledge) dan pemahaman yang optimal mengenai opsi diatas, untuk itu kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu  untuk mengikuti kegiatan  Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema :


Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Kesbangpol Kemendageri dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan berusaha menghadirkan Narasumber yang berkompeten dibidangnya,  kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Rabu -Sabtu, 09 – 12 Sept 2020

Rabu -Sabtu, 16 – 19 Sept 2020

Rabu -Sabtu, 23 – 26 Sept 2020

Hotel Ibis Senen

Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Angkatan II

Rabu -Sabtu, 07 – 10 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 14 – 17 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 21 – 24 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 28 – 31 Okt 2020

Hotel Amaris Thamrin,

Jakarta

Angkatan III

Rabu -Sabtu, 04 – 07 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 11 – 14 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 18 – 21 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 25 – 28 Nov 2020

Hotel Marc,

Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta

Angkatan IV

Rabu -Sabtu, 02 – 05 Des 2020

Rabu -Sabtu, 09 – 12 Des 2020

Rabu -Sabtu, 16 – 19 Des 2020

Rabu -Sabtu, 23 – 26 Des 2020

Hotel Sparks Mangga Besar

Jl. Raya Mangga Besar No. 42

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut  sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. dan Tanpa Akomodasi Hotel/Penginapan @ Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  Sdr : H. Abdul Rahman No. HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720.

Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.

IMPLEMENTASI PP. NO 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota Se-Indonesia
Cq : Kepala BPKAD
- Para Kepala OPD
Bagian Keuangan para OPD
Di,-
       Tempat
                                                                      
           Guna meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) merevisi PP 58/2005 tentang Keuangan Daerah. Ada beberapa poin penting dalam revisi aturan tersebut. Pertama, penentuan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dapat disahkan oleh kepala daerah, tanpa persetujuan oleh DPRD jika dalam 1,5 bulan pembahasan belum menemukan kesepakatan. Kedua,  Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) yang diperluas, dan dipertegas yang tadinya hanya berada di tingkat provinsi, kini akan ada di tingkat kabupaten dan kotamadya untuk beberapa satuan perangkat kerja daerah. Ketiga, soal struktur APBD, banyak mengalami perubahan. Misalnya pendapatan dana perimbangan yang jadi satu dari tiga sumber pendapatan daerah akan berubah menjadi pendapatan dana transfer. keempat,  pemerintah daerah wajib melaksanakan penganggarannya melalui e-budgeting.
Sehubungan dengan diatas, untuk memberikan Pemahaman yang baik kepada Apartur Pemerintah daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri RI, dan akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :


Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017.dan berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompeten,  kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Sept 2020

Sabtu - Selasa, 26 – 29 Sept 2020

Hotel Oasis Amir,

Jl. Senen Raya Blok A

Jakarta

Angkatan II

Sabtu - Selasa, 03 – 06 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 10 – 13 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 17 – 20 Okt 2020

Sabtu - Selasa, 24 – 27 Okt 2020

Hotel 88,

Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Angkatan III

Sabtu - Selasa, 07 – 10 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 14 – 17 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 21 – 24 Nov 2020

Sabtu - Selasa, 28 Nov – 01 Des 2020

Hotel Ibis Senen

Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Angkatan IV

Sabtu - Selasa, 05 – 08 Des 2020

Sabtu - Selasa, 12 – 15 Des 2020

Sabtu - Selasa, 19 – 22 Des 2020

Hotel Ibis Style Gajah Mada

Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.5-7

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut  sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar Satu orang (King Zise)Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  Sdr : H. Abdul Rahman No. HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.

BIMTEK ADMINISTRASI PKK, KITA TINGKATKAN KAPASITAS DAN KAPABILITAS KINERJA DAN PERAN SERTA TP. PKK PROV/KAB/KOTA DALAM MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI

Kepada Yth :
Kepala Dinas PMD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Cq : TP. PKK Provinsi, TP. PKK Kabuten, TP. PKK Kecamatan dan
PKK Lurah/Desa Se- Indonesia
Di,-
       Tempat 
                                            
Dalam rangka meningkatkan Kinerja dan Peran serta TP PKK dalam Pembangunan Daerah maka sudah semestinya Seluruh Kader TP. PKK Provinsi, TP. PKK Kabupaten, TP PKK Kecamatan dan TP PKK Kelurahan/Desa bisa saling bersinergi dan bergandengan tangan dalam melaksanakan  Program – Program strategis Pemerintah Daerah Dan 10 Program Pokok PKK. dan salah satu faktor pendukung dalam hal penguatan kelembagaan TP PKK harus didukung dengan Tertib Administrasi PKK.
         Dan  tidak dapat di pungkiri karna keterbatasan Sumber Daya Manusia ( SDM) terkait pentingya Tertib Administrasi  Para Kader TP PKK, baik itu Knowlege (Pengetahuan), Skill dan Attitude maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten di bidangnya, dan mengundang Bpk/Ibu untuk mengikuti Bimbingan Teknis  2 hari dengan Tema :

BIMTEK  ADMINISTRASI  PKK,  KITA TINGKATKAN KAPASITAS DAN KAPABILITAS KINERJA DAN PERAN SERTA TP. PKK PROV/KAB/KOTA  DALAM MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI

Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017.dan berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompeten,  kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Kamis - Minggu, 10 – 13 Sept 2020

Kamis - Minggu, 17 – 20 Sept 2020

Kamis - Minggu, 24 – 27 Sept 2020

Hotel 88,

Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Angkatan II

Kamis - Minggu, 01 – 04 Okt 2020

Kamis - Minggu, 08 – 11 Okt 2020

Kamis - Minggu, 15 – 18 Okt 2020

Kamis - Minggu, 22 – 25 Okt 2020

Kamis - Minggu, 29 Okt – 01 Nov 2020

Hotel Arcadia,

Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta

Angkatan III

Kamis - Minggu, 05 – 08 Nov 2020

Kamis - Minggu, 12 – 15 Nov 2020

Kamis – Minggu, 19 – 22 Nov 2020

Kamis – Minggu, 26 – 29 Nov 2020

Hotel Cavinton,

Jl. Letjen Suprapto No. 1, Yogyakarta

Angkatan IV

Kamis - Minggu, 03 – 06 Des 2020

Kamis - Minggu, 10 – 13 Des 2020

Kamis – Minggu, 17 – 20 Des 2020

Kamis – Minggu, 24 – 27 Des 2020

Hotel Rivoli Senen

Jl. Kramat Raya No. 41

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut  sudah termasuk akomodasi Hotel 2 hari 1 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (Twin Shareen), Transportasi, Konsumsi, Meeting, Panitia menyiapkan perlengakapan Bimtek dan Souvenir dan Serifikat, Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  Sdr : H. Abdul Rahman No. HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.