Kepada Yth :
Kepala DPMPD Kota Se- Indonesia
- Para Camat, Sekcam dan Staf
- Para Kepala Desa dan Perangkat Desa, Se- Indonesia
- Ketua BPD
- Para Kepala OPD Terkait
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa. Oleh karna itu Pemerintah telah mengeluarkan dan mengesahkan Permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Maka dalam rangka mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis pada implementasinya harus dilaksanakan melalui beberapa tahapan penataan. Salah satunya adalah penataan inventaris maupun aset yang dimiliki desa berbasis Aplikasi. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pembinaan dalam rangka inventarisasi aset tersebut. Pendataan aset desa itu disisi lain akan membantu meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dalam mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber Kemendagri, akan mengadakan Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema :
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Kesbangpol Kemendageri dengan Nomor Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan berusaha menghadirkan Narasumber yang berkompeten dibidangnya, kegiatan ini akan dilaksanakan pada : ANGKATAN | HARI, TANGGAL | TEMPAT |
Angkatan I | Sabtu - Selasa, 12 – 15 Sept 2020 Sabtu - Selasa, 19 – 22 Sept 2020 Sabtu - Selasa, 26 – 29 Sept 2020 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A Jakarta |
Angkatan II | Sabtu - Selasa, 03 – 06 Okt 2020 Sabtu - Selasa, 10 – 13 Okt 2020 Sabtu - Selasa, 17 – 20 Okt 2020 Sabtu - Selasa, 24 – 27 Okt 2020 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta |
Angkatan III | Sabtu - Selasa, 07 – 10 Nov 2020 Sabtu - Selasa, 14 – 17 Nov 2020 Sabtu - Selasa, 21 – 24 Nov 2020 Sabtu - Selasa, 28 Nov – 01 Des 2020 | Hotel Ibis Senen Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat |
Angkatan IV | Sabtu - Selasa, 05 – 08 Des 2020 Sabtu - Selasa, 12 – 15 Des 2020 Sabtu - Selasa, 19 – 22 Des 2020 | Hotel Ibis Style Gajah Mada Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.5-7 Jakarta |
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (Twin Sharen), Meeting (Coffe Break), Konsumsi, Alat kelengkapan Bimtek dan Sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Sdr : H. Abdul Rahman No. HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720
. Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.