ANGKATAN | HARI, TANGGAL | TEMPAT |
Angkatan I | Sabtu - Selasa, 12 – 15 Sept 2020 Sabtu - Selasa, 19 – 22 Sept 2020 Sabtu - Selasa, 26 – 29 Sept 2020 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A Jakarta |
Angkatan II | Sabtu - Selasa, 03 – 06 Okt 2020 Sabtu - Selasa, 10 – 13 Okt 2020 Sabtu - Selasa, 17 – 20 Okt 2020 Sabtu - Selasa, 24 – 27 Okt 2020 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta |
Angkatan III | Sabtu - Selasa, 07 – 10 Nov 2020 Sabtu - Selasa, 14 – 17 Nov 2020 Sabtu - Selasa, 21 – 24 Nov 2020 Sabtu - Selasa, 28 Nov – 01 Des 2020 | Hotel Ibis Senen Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat |
Angkatan IV | Sabtu - Selasa, 05 – 08 Des 2020 Sabtu - Selasa, 12 – 15 Des 2020 Sabtu - Selasa, 19 – 22 Des 2020 | Hotel Ibis Style Gajah Mada Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.5-7 Jakarta |
Home »
KEPEGAWAIAN
» PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA
PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA
Dengan Hormat,
Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut SPPD adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas.Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya.Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami dari forum kajian ilmu pemerintahan dan otonomi daerah (FKIP-OTDA) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kemendagri RI, dan Kementerian Keuangan, akan mengadakan Bimtek Nasional 4 Hari dengan Tema :
” PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA ”
Forum Kajian Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah ( FKIP – OTDA ), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Kesbangpol Kemendageri dengan Nomor Registerasi : 408/D.III.1/VI/2011. Dan berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompoten dibidangnya, kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Konfirmasi Pendaftaran Kami Terima Paling Lambat 3 Hari Sebelum Hari H (Acara)
0 komentar:
Post a Comment