ANGKATAN | HARI, TANGGAL | TEMPAT |
Angkatan I | Senin – Kamis, 07 – 10 S Sept 2020 Senin – Kamis, 14 – 17 Sept 2020 Senin – Kamis, 21 – 24 Sept 2020 Senin – Kamis, 28 Sept – 01 Okt 2020 | Hotel Grand Cempaka Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat |
Angkatan II | Senin – Kamis, 05 – 08 Okt 2020 Senin – Kamis, 12 – 15 Okt 2020 Senin – Kamis, 19 – 22 Okt 2020 Senin – Kamis, 26 – 29 Okt 2020 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta |
Angkatan III | Senin – Kamis, 02 – 05 Nov 2020 Senin – Kamis, 09 – 12 Nov 2020 Senin – Kamis, 16 – 19 Nov 2020 Senin – Kamis, 23 – 26 Nov 2020 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta |
Angkatan IV | Senin – Kamis, 07 – 10 Des 2020 Senin – Kamis, 14 – 17 Des 2020 Senin – Kamis, 21 – 24 Des 2020 | Hotel Cordela Senen Jl. Kramat Raya No. 102 Jakarta |
Home »
RENJA DAN RENSTRA
» PEDOMAN PENYUSUNAN DAN SINKRONISASI RPJPD, RPJMD, RENSTRA SKPD DAN RPKD TERHADAP PENCAPAIAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN SINKRONISASI RPJPD, RPJMD, RENSTRA SKPD DAN RPKD TERHADAP PENCAPAIAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)
Kepada Yth :
Kepala Bappeda Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Pembangunan daerah merupakan bagian integral dan merupakan penjabaran dari pembangunan nasional dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan yang disesuaikan dengan potensi, aspirasi, dan permasalahan pembangunan di daerah. Dan Pemerintah daerah yang mempunyai Tugas Untuk menjalakan Sistim pemerintahan di Daerah yang kuat, Berwibawa dan dapat membuat kebijakan yang cepat dan tepat didalam membangun percepatan pembangunan Daerahnya dan peningkatan pendapatan masyarakat pada khususnya sehingga tercipta pemerataan pembangunan. Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus mendesain Strategi dan arah kebijakan RPJM Daerah serta Sinkronisasi Penyusunan RPJPD, RPJMD,Renstra SKPD dan RKPD.
Dan di samping itu untuk mengukur keberhasilan tercapainya Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada setiap SKPD, maka di perlukan Lakip dan Sakip sebagai Barometer, Oleh Karna itu Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami dari Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (Puskdagri&IP), mengundang Bpk/Ibu untuk mengikuti Bimbingan Teknis, 4 hari dengan Tema :
“ PEDOMAN PENYUSUNAN DAN SINKRONISASI RPJPD, RPJMD, RENSTRA SKPD DAN RPKD TERHADAP PENCAPAIAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) ”
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Bpk : H. Abdul Rahman, Nomor HP : 0811-1833-557.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment