PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA TERHADAP PENATA KELOLAAN KEUANGAN DESA YANG AKUNTABEL DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN GOOD VILLAGE GOVERNANCE

Kepada Yth :
-    Para Kepala Desa dan Perangkat Desa
-    Ketua BPD dan Beserta Anggota
-    Ketua TP.PKK Kabupaten/Kota dan Kecamatan dan  Anggota
-    Para Pendamping Desa
-    Para Kepala Dinas/Badan,  SKPD/OPD terkait
Di, -
       Tempat

Dengan Hormat,
         Tindak Pidana Korupsi adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat/umum. Dan di samping itu tidak dapat di pungkiri  bahwa dengan Jumlah Anggaran Dana Desa (ADD) yang digelontorkan pemerintah pusat ke Daerah (Desa) tidak berbanding lurus dengan kesiapan dan Kemampuan SDM yang dimiliki oleh para kepala Desa dan Perangkat Desa di dalam pengelolaan keuangan desa yang akhirnya menimbulkan persoalan yang sangat komplex dan ujung-ujungnya berimplikasi hukum.
       Sehubungan dengan hal tersebut, untuk Meminimalisir dan Mencegah titik rawan Pengelolaan Dana Desa yang berujung pada Prilaku Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)  maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengundang Bapak/Ibu Kepala Desa dan Perangkatnya, BPD, TP PKK, Pendamping Desa dan Para OPD Terkait  untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema :


Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend. Polpum Kemendageri dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan berusaha menghadirkan Narasumber yang berkompeten dibidangnya,  kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN

HARI, TANGGAL

TEMPAT

Angkatan I

Rabu -Sabtu, 09 – 12 Sept 2020

Rabu -Sabtu, 16 – 19 Sept 2020

Rabu -Sabtu, 23 – 26 Sept 2020

Hotel Ibis Senen

Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Angkatan II

Rabu -Sabtu, 07 – 10 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 14 – 17 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 21 – 24 Okt 2020

Rabu -Sabtu, 28 – 31 Okt 2020

Hotel Amaris Thamrin,

Jakarta

Angkatan III

Rabu -Sabtu, 04 – 07 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 11 – 14 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 18 – 21 Nov 2020

Rabu -Sabtu, 25 – 28 Nov 2020

Hotel Marc,

Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta

Angkatan IV

Rabu -Sabtu, 02 – 05 Des 2020

Rabu -Sabtu, 09 – 12 Des 2020

Rabu -Sabtu, 16 – 19 Des 2020

Rabu -Sabtu, 23 – 26 Des 2020

Hotel Sparks Mangga Besar

Jl. Raya Mangga Besar No. 42

Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Meeting (Coffe Break), Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman, SE, M.Si,  di Nomor Hp : 0811-1833-557 / 0813-861-78-720.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.

0 komentar:

Post a Comment