Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Indonesia
Cq : Kepala DPMPD
- Bagian Tapem Setda
- Para Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Para Camat dan Sekcam, Beserta Staf
Di,-
Tempat
Negara kita yang terdiri dari gugusan pulau-pulau saat ini memiliki sekitar 74 ribu lebih jumlah desa. Karena luasnya wilayah NKRI ini, dan terus berkembangnya jumlah penduduk membuat sistem administrasi kependudukan juga semakin kompleks permasalahannya. Disinilah pentingnya sebuah pemerintahan desa yang mengatur tentang prosedur, mekanisme dan penataan sebuah desa.
Negara kita yang terdiri dari gugusan pulau-pulau saat ini memiliki sekitar 74 ribu lebih jumlah desa. Karena luasnya wilayah NKRI ini, dan terus berkembangnya jumlah penduduk membuat sistem administrasi kependudukan juga semakin kompleks permasalahannya. Disinilah pentingnya sebuah pemerintahan desa yang mengatur tentang prosedur, mekanisme dan penataan sebuah desa.
Penataan Desa telah diterbitkan Pemerintah berdasarkan Permendagri No. 1 tahun 2017 ini telah mencakup ruang lingkup penataan desa dan desa adat. Dimana penataan tersebut diantaranya berupa pembentukan Desa dan Desa Adat, penghapusan Desa dan Desa Adat dan perubahan status Desa dan Desa Adat.
Dan disamping itu tidak bisa di pungkiri bahwa Penggunaan Dana Desa yang begitu besar, tetapi keterbatasan SDM Aparatur Pemerintah Desa masih perlu di tingkatkan didalam pengelolaannya dan pelaporan Keuangan Pemerintah Desa sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga tercipta tata kelola keuangan pemerintahan desa yang baik (Good Village).
Oleh karna itu, Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk memfasilitasi Aparatur Pemerintah Daerah didalam meningkatkan kompetensi wawasan, Knowledge, Skill, Attitude para kepala desa beserta perangkatnya, Para Pembina dan pengawasan masyarakat Desa, Tapem, Camat, BPMPD, maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bermaksud mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema :
“ BIMTEK TATA CARA PENATAAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 01 TAHUN 2017 DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 02 TAHUN 2017 SERTA PEDOMAN PENGELOLAN KEUANGAN DESA YANG DI LENGKAPI DENGAN STANDAR PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA "
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri dengan Nomor Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan berusaha menghadirkan Narasumber yang berkompeten dibidangnya, kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
ANGKATAN | HARI, TANGGAL | TEMPAT |
Angkatan I | Rabu -Sabtu, 09 – 12 Sept 2020 Rabu -Sabtu, 16 – 19 Sept 2020 Rabu -Sabtu, 23 – 26 Sept 2020 | Hotel Ibis Senen Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat |
Angkatan II | Rabu -Sabtu, 07 – 10 Okt 2020 Rabu -Sabtu, 14 – 17 Okt 2020 Rabu -Sabtu, 21 – 24 Okt 2020 Rabu -Sabtu, 28 – 31 Okt 2020 | Hotel Amaris Thamrin, Jakarta |
Angkatan III | Rabu -Sabtu, 04 – 07 Nov 2020 Rabu -Sabtu, 11 – 14 Nov 2020 Rabu -Sabtu, 18 – 21 Nov 2020 Rabu -Sabtu, 25 – 28 Nov 2020 | Hotel Marc, Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta |
Angkatan IV | Rabu -Sabtu, 02 – 05 Des 2020 Rabu -Sabtu, 09 – 12 Des 2020 Rabu -Sabtu, 16 – 19 Des 2020 Rabu -Sabtu, 23 – 26 Des 2020 | Hotel Sparks Mangga Besar Jl. Raya Mangga Besar No. 42 Jakarta |
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharen) Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : H. Abdul Rahman No. HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment