Kepada YTH : Pimpinan DPRD Prov/Kab/Kota Se-Indonesia Cq : Setwan Beserta Staf Sekretariat Dewan Di, Tempat
Dengan Hormat, sebagai daerah otonomi, propinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yakni pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk mendukung Platfon DPRD dalam membuat Peraturan Daerah (LEGAL DRAFTING), diperlukan sumber daya aparatur yang handal sehingga dalam pembuatan peraturan daerah mempunyai daya Output dan Input kepada pemerintahan daerah dan masyarakat pada umumnya,sehingga diharapkan Visi dan Misi Daerah dapat tercapai. Dan disamping itu Pemerintah Baru saja mengeluarkan PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka pihak Eksekutif bersama–sama dengan Legislatif membuat PERDA (peraturan daerah) sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, Agar tidak terjadi multitafsir/menerjemahkan PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 ini, yang bisa mengakibatkan lemahnya kepercayaan public kepada pemerintah. Sehubungan dengan Hal tersebut diatas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten, akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :
Dengan Jadwal Pelaksanaan Sebagai Berikut : ANGKATAN | HARI, TANGGAL | TEMPAT |
Angkatan I | Senin – Kamis, 07 – 10 S Sept 2020 Senin – Kamis, 14 – 17 Sept 2020 Senin – Kamis, 21 – 24 Sept 2020 Senin – Kamis, 28 Sept – 01 Okt 2020 | Hotel Grand Cempaka Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat |
Angkatan II | Senin – Kamis, 05 – 08 Okt 2020 Senin – Kamis, 12 – 15 Okt 2020 Senin – Kamis, 19 – 22 Okt 2020 Senin – Kamis, 26 – 29 Okt 2020 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta |
Angkatan III | Senin – Kamis, 02 – 05 Nov 2020 Senin – Kamis, 09 – 12 Nov 2020 Senin – Kamis, 16 – 19 Nov 2020 Senin – Kamis, 23 – 26 Nov 2020 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta |
Angkatan IV | Senin – Kamis, 07 – 10 Des 2020 Senin – Kamis, 14 – 17 Des 2020 Senin – Kamis, 21 – 24 Des 2020 | Hotel Cordela Senen Jl. Kramat Raya No. 102 Jakarta |
Biaya penyelenggaraan Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ),biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat . Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia panitia Bpk, H.Abdul Rahman,SE,M.Si, di Nomor Hp : 0811-1833-557.
0 komentar:
Post a Comment