BIMTEK IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH (PP) No. 17 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) BERDASARKAN PERMENPAN & RB No. 03 TAHUN 2020

Kepada Yth :

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kab/Kota Se-Indonesia

Cq : Kabag, Kasubbag, Kabid, Kasubbid

Dan Beserta Staf

Di,-

       Tempat                                                           

          Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020. PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diundangkan pada tanggal 28 Februari 2020 di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bertujuan untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

        Dan disamping itu pemerintah juga mengeluarkan PERMENPAN & RB No. 03 Tahun 2020. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

        Sehubungan dengan diatas, untuk memberikan Pemahaman yang baik Para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Provinsi/Kabupaten/Kota maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri RI, dan Kemenpan & RB akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :

 BIMTEK IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH (PP) No. 17 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) BERDASARKAN PERMENPAN & RB  No. 03 TAHUN 2020 “

Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017.dan berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompeten,  kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

 

Angkatan    I    : Hari/Tanggal : Senin – Kamis,07 – 10 Sep 2020

Tempat              : Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya, Jakarta Pusat

 

Angkatan    II   : Hari/Tanggal : Senin – Kamis,14 – 17 Sep 2020

Tempat             : Hotel 88,  Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

 

Angkatan  III  : Hari/Tanggal : Senin – Kamis,21 – 24 Sep 2020

Tempat          : Hotel Arcadia by Horison,Jl.,Pangeran Jayakarta, Jakarta

 

Angkatan    IV : Hari/Tanggal : Senin 28 Sep - Kamis,01 Oct 2020

Tempat            : Hotel Ibis Senen,  Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat

 

Angkatan   V : Hari/Tanggal : Senin–Kamis,05–08 Oct  2020

Tempat          : Hotel Golden Boutique, Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat

 

Angkatan  VI : Hari/Tanggal : Senin–Kamis,12–15 Oct 2020

Tempat            : Hotel Sparks,  Jl. Mangga Besar, Jakarta

 

        Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut  sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar Dua orang (Twin Shareen), Konsumsi, Meeting (Copee Break) dan seminar Kit.  Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  Sdr H. Abdul Rahman No. HP : 0811-1833-557/0813-861-78-720.

         Kegiatan Tersebut bersifat Tentatif dan bisa di jadwal ulang karna Adanya Pencegahan CORONA – 19,  Dari Pemerintah Pusat – Daerah

         Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.

0 komentar:

Post a Comment